BLORA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora
menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji
Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat
dipimpin Ketuab DPRD Blora Sementara Mustopa, S.Pd.I., didampingi oleh
sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemun DPRD setempat,
Kamis (17/10/2024).
Hadir dalam rapat paripurna Plt. Bupati
Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM, Forkopimda Blora, Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Blora, Bawaslu Blora, KPU Blora,
Pengurus Partai Politik, serta keluarga.
Mengawali rapat
paripurna, Mustopa menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, berdasar
ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,
Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD,
Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan
peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD
yang definitif.
“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini
perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses
penetapan pimpinan definitif,” jelasnya.
Mustopa membeberkan,
Pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat
paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten
Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Mustopa, S.PdI
dari PKB, Wakil Ketua HM. Dasum, SE, MMA : dari PDI Perjuangan, Wakil
Ketua Siswanto, S.Pd, MH dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra
Tirtaka dari Partai Gerindra.
Berdasar ketentuan Pasal 72
ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD
tentang Nama Calon Pimpinan DPRD, dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa
Tengah melalui Bupati Blora untuk memperoleh peresmian pengangkatannya.
Dijelaskannya, memenuhi ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara
menetapkan Keputusan DPRD Nomor : 100.1.4/ 29/ 2024 tanggal 25
September 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora.
Selanjutnya,
mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk
diresmikan pengangkatannya dengan surat Nomor : 170/4070 tanggal 30
September 2024 perihal Usul Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa
Keanggotaan Tahun 2024-2029.
Kemudian, Gubernur Jawa Tengah
menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/212 Tahun 2024,
tertanggal 13 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Berdasar ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 diatur bahwa, sebelum memangku jabatannya Pimpinan DPRD
mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
“Oleh
karena itu, hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 diselenggarakan
Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD
Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Mustopa.
Sebelum
melaksanakan pengucapan sumpah/janji, sebagai Pimpinan Sementara
pihaknya menyampaikan terima kasih kepada hadirin sekalian, terutama
kepada anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada
selama melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara.
“Kami
mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas tersebut, masih ada hal-hal
yang kurang berkenan di hati saudara-saudara sekalian,” ujarnya.
Selanjutnya,
Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan
Tahun 2024-2029 berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua
Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H.
Mustopa
mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu, Memimpin
rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD. Menetapkan pembagian tugas antara
ketua dan wakil ketua.
Kemudian, Melakukan koordinasi dalam
upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi
lain. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan
lembaga/instansi vertikal lainnya. Mewakili DPRD di Pengadilan.
Selanjutnya,
Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi
anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang
khusus diadakan untuk itu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa, Pimpinan DPRD merupakan
satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial,” tuturnya.
Oleh
karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan
dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. Suasana
kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara
dengan sebaikbaiknya.
“Perbedaan latar belakang partai politik
pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga
fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan
dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang
sama, Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan atas nama pribadi
dan Pemerintah Kabupaten Blora, menyampaikan ucapan selamat kepada
Mustopa, S.Pd.I. dari PKB sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora, H. M.
Dasum, S.E., M.M.A. dari PDIP, Siswanto, S.Pd., M.H. dari partai Golkar
dan Lanova Candra Tirtaka dari Parati Gerindra, sebagai Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Blora, yang baru saja di ambil sumpah janjinya sebagai
Pimpinan DPRD KabupatenBlora masa jabatan 2024-2029.
“Kami
yakin, Bapak-Bapak Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029
ini memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan amanah yang
telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta
dapat menjaga dan menjalankannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” kata Tri Yuli Setyowati.
Plt Bupati
Blora Tri Yulin Setyowati juga optimis, melalui Pengambilan Sumpah/
Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini, lembaga
DPRD Kabupaten Blora akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi
utamanya sesuai pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah; fungsi
penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Dan yang tak kalah
pentingnya, melalui momentum ini, izinkan kami mengajak Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Blora, untuk terus bersama-sama membangun serta
menjalin sinergi dan kolaborasi yang kuat, guna menghadirkan berbagai
kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, mempercepat pembangunan
dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat di
kabupaten Blora tercinta ini,” kata Plt. Bupati Blora Tri Yuli
Setyowati.
Menutnya, Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD
Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini bukan sekadar seremonial
pergantian kepemimpinan DPRD semata, akan tetapi harus menjadi momentum
penting bagi kita semua untuk melakukan refleksi pembangunan daerah,
mengingat pembangunan Kabupaten Blora lima tahun ke depan tentunya juga
ada tantangan dan semakin kompleks.
Ia berharap DPRD Kabupaten
Blora saat ini adaptif dan fokus, terutama dalam merumuskan berbagai
kebijakan yang dipandang relevan dan efektif bagi kepentingan
masyarakat.
Dikatakannya fokus kita ke depan itu adalah
pembangunan yang komprehensif dan berkesinambungan, yang tidak hanya
memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi juga berkaitan dengan
kesejahteraan sosial serta kualitas hidup masyarakat secara umum.
“Dan
kami yakin, jika hal ini berjalan optimal, kami optimis, Kabupaten
Blora akan berdaya saing serta unggul di tingkat nasional maupun global
dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk itu Tri
Yuli kembali mengajak, sinergi Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD
Kabupaten Blora harus terus kita perkuat, agar kita dapat memastikan
integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan
keputusan yang diambil nantinya, tetap bermuara terhadap kemajuan daerah
dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Bapak Mendagri, dimana sinergitas dan kolaborasi kerja
kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif
untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan
kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di
tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas
nasional,agar kita dapat membangun Indonesia dari daerah dan akan
memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri,
dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Selanjutnya,
dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,
diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ikut mengawal pelaksanaan
Pilkada Serentak 2024 ini hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil
pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan
perundang-undangan.
“Karena suksesnya penyelenggaraan Pilkada
Serentak, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja,
melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk Pemerintah
Daerah dan DPRD,” kata Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.
Sementara
itu tari Gambyong Mari Kangen dari sanggar seni Melati Blora mewarnai
Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan
2024-2029.