Sejumlah Anggota DPRD Blora Dipanggil Kejaksaan Terkait Pengunaan Dana Narasumber

BLORA KUNCARA
0

 


BLORA - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin. 

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber pada sekretariat dewan tahun anggaran 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 10 anggota dewan yang dipanggil, namun satu orang di antaranya tidak jadi masuk ke kantor kejaksaan. 

Salah satu anggota yang diperiksa, Achlif Nugroho Widi Utomo, enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan.

"Kalian kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu," ucap Achlif saat keluar dari kantor kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana narasumber.

"Ya betul, ada anggota dewan yang diperiksa," kata Jatmiko.

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Januari 2023. 

Dugaan korupsi ini terkait dengan anggaran honor narasumber yang mencapai Rp 11 miliar pada tahun 2021.

Kejaksaan Negeri Blora masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana narasumber tersebut.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)