BLORA - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora memenuhi panggilan Kejaksaan
Negeri Blora pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Pemanggilan
ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana
narasumber pada sekretariat dewan tahun anggaran 2021.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, terdapat 10 anggota dewan yang dipanggil,
namun satu orang di antaranya tidak jadi masuk ke kantor kejaksaan.
Salah satu anggota yang diperiksa, Achlif Nugroho Widi Utomo, enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan.
"Kalian kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu," ucap Achlif saat keluar dari kantor kejaksaan.
Sementara
itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, membenarkan adanya
pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para anggota dewan dipanggil
untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana narasumber.
"Ya betul, ada anggota dewan yang diperiksa," kata Jatmiko.
Penyelidikan
kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyelewengan honorarium
narasumber DPRD Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Januari
2023.
Dugaan korupsi ini terkait dengan anggaran honor narasumber yang mencapai Rp 11 miliar pada tahun 2021.