Temukan Pengurus Parpol Dilantik KPPS, Bawaslu Blora Surati KPU

BLORA KUNCARA
0


BLORA -  Paska pelantikan KPPS serentak di Kabupaten Blora, Bawaslu temukan dua orang pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 dilantik sebagai anggota KPPS. 

Dua anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo (WEM) dan Kelurahan Jepon (AM). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu. 

"Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon", urainya. 

Berikutnya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran (Perbawaslu 7/2022), temuan telah kami teruskan ke KPU Blora hari ini, Minggu (28/1). 

"Lima orang kami panggil, dari Ketua Parpol tingkat Kecamatan, Terlapor. Kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti", tambahnya. 

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis (25/1) paska KPPS terlantik. 

"Temuan tanggal (25/1), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja", tambahnya. (ag/hms) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)