Tingkatkan Solidaritas Sesama Penyelenggara Pemilu 2024, Bawaslu Blora Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakehder

BLORA KUNCARA
0



Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder dan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Blora ini bertujuan untuk meningkatkan soliditas sesama Penyelenggara Pemilu 2024. (17/12/2023)

Di tengah berlangsungnya tahapan penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2024, penyelenggara Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora mengingatkan bahwa baik PPK maupun Panwaslu Kecamatan untuk tetap membangun sinergi demi suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam rapat koordinasi dengan Stakeholder di Kecamatan Randublatung pada Minggu, 17 Desember 2023.

Andyka mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu dia menekankan pentingnya sinergitas dan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu akan menjadikan Pemilu ke depan lebih baik.

“Baik PPK dan Panwaslu Kecamatan merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu yang mempunyai tujuan sama meskipun dengan tugas berbeda.” Ujar Andyka.

Senada dengan Andyka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menyampaikan pentingnya komunikasi antar sesama penyelenggara pemilu guna terjalin satu persepsi atau pemahaman yang sama.

“Komunikasi antar penyelenggara pemilu di tengah tahapan yang padat ini sangat diperlukan. Konsolidasi dan koordinasi baik yang formal maupun informal wajib dilakukan guna terjalin satu persepsi atau pemahaman,” jelas Irfan.

Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disambut baik oleh jajaran PPK maupun Stakeholder yang mengikuti tersebut. Sebab sebagai Penyelenggara Pemilu komunikasi dan koordinasi dengan Stakeholder setempat sangat penting pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 ini agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang menjadi asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil dapat terwujud sampai tahapan berakhir nantinya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)