Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat, Jum'at (24/11/2023). |
Pada 2023 ini, seluruh puskesmas
yang ada di Kabupaten Blora dan pertama kalinya untuk klinik yang sedang
disurvei untuk kepentingan reakreditasi," kata Kepala Dinas Kesehatan
Blora, Edi Widayat saat dihubungi media ini melalui sambungan seluler, Jum'at
(24/11/2023).
"Ada 26 puskesmas yang telah
disurvey. Dan tahun ini merupakan pertama kali untuk klinik," pungkas Edi.
Pelaksanaan re-akreditasi
Puskemas ini, terang Edi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 tahun
2022 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium UTD , TPMD dan TPMDG.
Dimaksudkan sebagai upaya peningkatan mutu secara eksternal berkala setiap lima
tahun.
Sedangkan tujuan diadakannya
re-akreditasi adalah sebagai pembinaan dan peningkatan mutu kinerja melalui
perbaikan yang berkesinambungan terhadap system manajemen, system manajemen mutu,
serta system penyelenggaraan pelayanan dan program. Di samping juga melalui
penerapan manajemen risiko.
Menurut dia, terdapat sejumlah
standar dalam melakukan penilaian akreditasi puskesmas.
"Standar pelayanan dan
peningkatan mutu pelayanan ini memang harus terus dilakukan secara
berkesinambungan," ujar Edi.
Edi mengatakan kalau sebenarnya
akreditasi bukan hajat ataupun tujuan akhir, tapi penilaian dari apa yang
dilaksanakan sehari-hari itulah hal terpenting.
"Jadi untuk persiapan khusus
(reakreditasi), seharusnya tidak ada, karena akreditasi hanya menilai kegiatan
pelayanan kita sehari-hari yang harus sudah memenuhi standar," tambah Edi.(Ag)