Pencuri Tiang Listrik Setinggi 9 Meter di Blora Berhasil Dibekuk Polisi

BLORA KUNCARA
0

 

BLORA - Pelaku pencurian tiang listrik di Blora, Jawa Tengah tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian setempat. Dia ketahuan sebagai dalang hilangnya sejumlah tiang listrik yang berupa beton dengan tinggi 9 meter yang berada diwilayah Blora.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet mengatakan pencurian tiang listrik ini terjadi pada 9 September 2023 dan dilaporkan pada 29 September 2023.

“berawal ada laporan masyarakat terkait adanya gangguan listrik di wilayah Japah, terus vendor  yaitu bagian piket vendor merapat kelokasi diduga ada gangguan. Disana ditemukan ada beberapa orang yang menaikan tiang listrik  yang sudah dilepas sebanyak 5 buah,”kata AKP Slamet, Jumat (06/10/2023)

Dia menjeskan, awal mula kejadian atas kecurigaan para vendor tersebut, kemudian menghubungi dan menanyakan kepada pihak PLN Blora terkait adanya pekerjaan dilapangan aatau tidak. 

“Selanjutnya pihak vendor itu menghubungi PLN Perwakilan Blora, dan apakah ada kerjaan di Japah ternyata tidak ada. Selanjutnya oleh yang piket tadi dikejar, namun disuruh berhenti tidak berhenti dan langsung tancap gas menggunakan kendaraan grand max nopol ada,”jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa tidak ada pekerjaan, Selanjutnya di identivikasi yang piket itu, dikejar tidak bisa ditemukan, dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke satreskrim polres Blora.

“Setelah ditindak lanjuti, karena sudah ada bukti terkait dengan nomor polisi kendaraan itu, langsung dari tim gabungan resmob kami melaksanakan pencarian dan penyelidikan, akhirnya ditemukan di wilayah Pati. Ternyata disana sudah ada sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan juga sebanyak  20 biji dan yang sudah terpasang 5,”ungkapnya.

“Jadi kerugian Akibat kejadian itu, dinilai sebesar 60 juta rupiah. Jadi satu batangnya diharga  3 juta rupiah,”tambah AKP Slamet.

Untuk tersangka sendiri,berinisial H,R,M, dan S  dan satu lagi masih dalam pencarian.Para terduga pelaku merupakan Warga Pati, Kudus dan Grobogan, status mereka adalah subkon dari vendor. Mereka bukan karyawan atau pegawai PLN. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ag)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)