Kedapatan Bawa 3 Batang Kayu Jati, Seorang Pria Asal Blora Ditangkap Petugas

BLORA KUNCARA
0



BLORA - Seorang pria berinisial, S (43) warga Kecamatan Jepon berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah. Pelaku diduga mengangkut kayu jati milik negara yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dari Petak 32B RPH payaman BKPH Blungun KPH Cepu, pada hari Kamis 5 Oktober 2023.

Pada saat melakukan pencurian, pelaku ketahuan oleh petugas Perhutani yang sedang berpatroli jalan kaki yang mendengar suara motor, Petugas Perhutani langsung menuju ke sumber suara tersebut mendapati 3 orang sedang mengangkut kayu jati.

"Petugas dari Perhutani mencoba mengamankan para pelaku namun hanya berhasil mengamankan 1 orang yaitu S beserta barang bukti sepeda motor dan 3 balok kayu, namun 2 orang berhasil melarikan diri." ucap Kasat Reskrim, Jumat (6/10/2023) 

Akibat kejadian tersebut Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 6.000.930,- (Enam Juta Sembilan ratus tiga puluh rupiah.

"Blora ini hampir 70 wilayahnya Hutan, jadi tidak menutup kemungkinan masyarakat akan berfikir secara sepintas untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan yaitu salah satunya adalah melakukan pencurian kayu yang ada di wilayah Blora." imbuh AKP Selamet.

Pelaku terancam Pasal 12 huruf e Juncto pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapoan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentnag Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua miliyar lima ratus juta rupiah).(Ag) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)