Rapat Paripurna DPRD Dalam Acara Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

BLORA KUNCARA
0



BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Kabupten Blora Tahun Anggaran 2022.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA., didampingi unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, Senin (5/6/2022). Hadir pada rapat paripurna Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., dan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST,MM. Selain itu dihadiri Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan mendasari ketentuan yang berlaku, pada tanggal 24 Mei 2023 yang lalu Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Raperda yang dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 045/2316/2023.

“Rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucap HM Dasum.

Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 140A/LHP/XVIII.SMG/2023 dan Nomor 140B/LHP/XVII.SMG/04/2023 tertanggal 18 April 2022, perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022, Buku I dan Buku II, BPK telah memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” Sehingga predikat ini, berarti selama sembilan tahun berturut-turut pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

“Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Blora berserta jajaran Perangkat Daerah yang telah melaporkan keuangaan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akutansi Pemerintah,” ungkapnya.

Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.176.850.305.646,00 atau sebesar 98,81%.

Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.396.215.621.703,00 atau sebesar 93,03%. Defisit sebesar Rp219.365.316.057,00 atau sebesar 58,86%.

“Dan Silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp145.955.777.733,00” kata Bupati Blora.

Seperti kita ketahui bersama, kata Bupati Blora, bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2023, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dan kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, dimana pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora yang telah mendapatkan opini WTP untuk ke-9 kalinya,” jelas Bupati Blora yang akrab disapa Mas Arief.

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus kami untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dan tentunya kami akan terus berupaya untuk mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” kata Bupati Blora.

“Pada hari ini, secara resmi kami menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Blora untuk dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,” tambah Bupati Blora.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII huruf A (1) dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dengan demikian maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 perlu untuk segera disetujui bersama antara Bupati dan DPRD.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 hingga nanti dilakukannya pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut,” ungkapnya.

Bupati Blora berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 akan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora, sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Pada kesempatan itu secara simbolis Bupati Blora didampingi Wakil Bupati dan Sekda Blora, menyerahkan buku Raperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APDB Blora Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD. (ag)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)