Prihatin Peredaran Narkoba Hingga Plosok Desa, Bupati Blora Berharap Segera Adanya BNK

BLORA KUNCARA
0
Bupati Blora Arief Rohman, Senin (17/4/2023).


BLORA - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) telah merambah ke pelosok desa di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Hal tersebut atas dasar laporan dari pihak Kepolisian yang baru saja menangkap pelaku yang berasal dari plosok desa dan membuat Bupati Blora ikut prihatin. 

"Saya ikut prihatin, tadi ada laporan dari pihak kepolisian pelakunya ini dari desa. Berarti narkoba ini tidak hanya di perkotaan, tapi udah masuk ke desa- desa," Ungkap Bupati Arief Rohman, Senin (17/4/2023). 

Bupati berharap hal tersebut segera di antisipasi   secara berasama - sama khusunya dengan melibatkan pihak Satpol PP, Polisi dan TNI untuk mencegak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora. 

"Ini harus segera kita antisipasi dan tentunya kita bersinergi antara satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk memberantas peredaran narkoba ini," Harapnya.

Lebih lanjut, Bupati Arief Rohman hingga kini sudah merancang terkait adanya Bandan Narkotika Kabupaten ( BNK ) di wilayah Blora  dan berharap segera didirikan. 

"Kita sebenarnya sudah merancang untuk Bandan Narkotika Kabupaten (BNK). Karena kita ini berada di perbatasan dengan jawa timur sudah kita usulkan dan menunggu persetujuan. Semoga kedepan ada  BNK di Blora ini," Kata Bupati Arief Rohman. 

Diberitakan sebekumnya, Dua orang terduka pengedar narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Blora.  Dua tersangka yang diamankan adalah FS (30), warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan P (32) warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1,71 gram.

Kasat Narkoba AKP Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FS di jalan Ahmad Yani tempatnya di Traffic Light Kejaksaan Blora beserta barang bukti, Sabtu (11/03/2023) lalu.

“Penangkapan tersangka FR dilakukan di di Traffic Light Kejaksaan Blora , sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 6 poket sabu siap edar,” kata AKP Edi Santoso Kamks (06/04/2023).

Dari Penangkapan tersangka FR, lanjut AKP Edi Santoso petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka yaitu P.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka lainnya P yang berprofesi sebagai driver travel di depan agen di jalan Cendana Blora pukul 17.30 WIB,” lanjut AKP Edi Santoso.

Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.(Agung)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)