Hari Terakhhir Coklit, Bawaslu Blora Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih di Daerah Perbatasan

BLORA KUNCARA
0


Blora - Bawaslu Kabupaten Blora melakukan patroli kawal hak pilih pada daerah-daerah terpencil. Hal tersebut dilakukan mengingat hari ini, Selasa (14/3) adalah hari terakhir pelaksanaan coklit.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Anny Aisyah mengatakan, daerah-daerah perbatasan merupakan daerah rawan sehingga ia ingin memastikan pelaksanaan coklit telah menjangkau daerah – daerah tersebut.

“Bawaslu sengaja mencari lokasi dengan akses dan medan yang jauh dan berat untuk memastikan semua KK atau pemilih telah tercoklit, misalkan di desa Desa Gempol dan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati yang aksesnya lebih dekat ke Kabupaten Ngawi,” Ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora tersebut.

Dari patroli yang dilakukan, beberapa rumah yang dikunjungi telah dicoklit dan didatangi langsung oleh pantarlih, meski wilayahnya berada pelosok/perbatasan.

Sementara itu, Tatik anggota Panwaslucam Jati menjelaskan. Masih terdapat beberapa catatan dari hasil patroli kawal hak pilih tersebut.

“Kami masih menemukan puluhan rumah sudah dicoklit tetapi stikernya hilang, padahal penempelan stiker ini tidak bisa diremehkan karena menjadi indikator rumah atau keluarga itu sudah tercoklit atau belum. Kami juga mendapati disabilitas yang tidak dimasukkan dalam daftar coklit, seharusnya semua warga negara yang berusia genap 17 tahun nanti pada hari pemungutan suara.” Ujarnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Sugie Rusyono mengingatkan Panwaslu Kecamatan (panwaslucam) mengawasi adanya potensi pelanggaran pidana dalam tahapan mutarlih.

“ Berdasarkan laporan divisi pencegahan belum ada dugaan pelanggaran. Namun, masih berupa saran perbaikan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai prosedur. Untuk itu pengawasan dan pencegahan harus maksimal demi meminimalisir potensi pelanggaran. Setidaknya terdapat 8 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar penanganan pelanggaran pidana pada tahapan mutarlih.” Jelas Sugie. (HBWSL) 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)