Bupati Arief Bersyukur, Puluhan Tahun Tanah Wonorejo Jadi Sengketa, Terselesaikan di Masa Kepemimpinan Jokowi

BLORA KUNCARA
0


Blora- Persoalan berkaitan dengan sengketa tanah Kawasan Wonorejo yang ada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang sudah berlangsung sejak 1947 akhirnya bisa terselesaikan pada tahun 2023 ini, dibawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo. 

Setidaknya ada ribuan warga dari Kawasan Wonorejo yang mencakup kelurahan Ngelo, Kelurahan Karangboyo, dan Kelurahan Cepu yang hari ini menerima sertifikat sebagai kepastian hak atas tanah tersebut. 

Presiden Joko Widodo bahkan secara langsung hadir di Kabupaten Blora pada Jumat (10/3/2023), untuk menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) kepada masyarakat Wonorejo.

“Hari ini saya senang sekali karena problem, hampir disemua provinsi, semua kabupaten, kota, selalu yang saya dengar sengketa tanah, konflik lahan, termasuk di Kabuapten Blora tadi Pak Menteri BPN menyemapiakan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 1947,” terang Presiden usai menyerahkan sertifikat, dalam acara di Desa Gabusan, Kec. Jati, Blora.

Presiden yang kerap disapa Jokowi tersebut menaruh perhatian terhadap sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Blora. Pihaknya bahkan secara langsung meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Oleh sebab itu saya perintah sudah tahun yang lalu,  kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat dilapangan, dicek betul terutama ini yag di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, sama Kelurahan Karangboyo ini ada apa kok nggak selesai-selesai, ini mestinya BPN bisa menyelesaikan, dan hari ini masalahnya bisa diselesaikan,” ungkap Jokowi

Presiden pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersyukur, dari target semula 1160 sertifikat, sudah sebanyak 1043 sertifikat telah diserahkan untuk masyarakat di Kawasan Wonorejo, sedangkan sisanya masih dalam proses. 

 “Tapi yang selesai sudah 1043 disyukuri ngoten nggih mpun rampung (disyukuri saja sudah selesai) Alhamdulillah.” Pinta Presiden

Dengan sertifikat tersebut nantinya berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun.

Sementara itu Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menuturkan bahwa permasalahan berkaitan dengan tanah di Kawasan Wonorejo dapat diselesaikan dengan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Blora.

“Permasalahan tanah di Kawasan Wonorejo dapat diselesaikan melalui kolaborasi dan kerja sama antara Kemendagri, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora Forkopimda Kab. Blora, BPN Provinsi Jawa Tengah, BPN Blora, yang telah bersinergi dalam proses penyelesaian masalah ini,” ungkapnya

Pihaknya bercerita, persoalan tanah di Kawasan Wonorejo sudah berlangsung  sejak puluhan tahun lalu dan belum terselesaikan hingga akhirnya bisa terselesaikan di tahun 2023 ini. 

“Alhamdulillah atas perintah Bapak Presiden hari ini permasalahan di Tanah Kawasan Wonorejo dapat diselesaikan,” tegasnya

Menteri ATR/BPN mengungkapkan bahwa penyelesaian permasalahan tanah di kawasan wonorejo diselesaikan dengan menerapkan skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Wonorejo diatas hak pengelolaan HPL Pemerintah Kabupaten Blora.

“Kami laporkan bahwa jumlah sertifikat HGB yang diterbitkan diatas HPL sebanyak 1043 sertifikat, dari target 1160 sertifikat yang tersebar di 3 kelurahan, kelurahan Ngelo 132 sertifikat, Kelurahan Cepu 577 sertifikat dan Kelurahan Karangboyo 334 sertifikat, sisanya sebanyak 117  sertifikat sedang dalam proses untuk dilengkapi data administrasinya,” rincinya

Dalam penyerahan sertifikat tersebut, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si turut hadir bersama dengan Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM. Selain itu sejumlah menteri seperti Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Wamen ATR BPN Raja Juli Antoni, pejabat dari LHK dan ATR BPN, serta Bupati dari kab/kota sekitar.

Bupati Blora H. Arief Rohman bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas perhatiannya terhadap upaya penyelesaian masalah sengketa tanah di Wonorejo. Ia bersyukur persoalan tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun bisa terselesaikan dan masyarakat bisa menerima manfaat dan kepastian hak dengan adanya sertifikat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)