BLORA- Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pedoman penggunaan nitrogen cair ke dalam makanan pada 11 Januari 2023. Hal ini menindaklanjuti maraknya penggunaan nitrogen cair pada jajanan ciki ngebul yang bisa memicu keracunan.
Sebelumnya
jajanan ciki ngebul menyebabkan keracunan pada puluhan anak SD di sejumlah
daerah. Deretan kasus keracunan ciki ngebul Dilansir dari laman Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), kasus keracunan jajanan ciki ngebul pertama kali
dilaporkan terjadi pada Juli 2022 di Kabupaten Ponorogo.
Kemudian pada 19
November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah
terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, satu kasus di
antaranya dirujuk ke Rumah Sakit.
Lalu, pada 21
Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak
laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah
mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul. Tak hanya menyebabkan keracunan, ciki
ngebul juga membuat beberapa pasien juga menderita luka bakar.
Tak hanya itu Dalam keterangan resmi, Kemenkes meminta semua
pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke
atau Ciki ngebul yang banyak dijual. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus
keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan
di jajanan Ciki ngebul.
Imbauan tersebut
disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan
Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,
Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Menindaklanjuti kasus keracunan tersebut
dan terkait surat dari BPOM juga di respon cepat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Blora, Jawa Tengah. Instansi ini telah mempersiapkan kewaspadaan promotif dan
preventif.
Melaui siaran talkshow di Radio Gagak
Rimang Blora, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, juga sudah melakukan
antisipasi dan himbaukan kepada masyarakat melalui berbagai instansi yang ada di
Blora.
“kita sudah menindaklanjuti surat
edaran dari balai POM, kemudian kita buatkan surat edaran untuk jajaran kita di
puskesmas kemudian kita koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kemudian ke
Kementrian Agama, setiap camat juga, agar nanti bisa diteruskan kepada kepala
Desa agar bisa diinformasikan kepada masyarakat,”Ujar Teguh selaku perwakilan
dari Dinas Kesehatan Kabupate Blora melalui siaran talkshow di Radio Gagak
Rimang Blora, pada Rabu (01/2/2023).
Selain itu, Dinas kesetan juga
melakukan sosialisasi dengan sasaran anak-anak SD terkait dengan bahaya jajan
Ciki Ngebul bagi kesehatan.
Tak hanya melalui siaran radio, sebelumnya
dilangsir di situs resmi https://dinkes.blorakab.go.id/, hal
serupa disampaikan drg.Wilys Yuniarti, MM, bahwa pihaknya sudah mendapatkan
Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan. Kemudian dari surat edaran itu
sudah ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada stakeholder Dinas Kesehatan
Kabupaten Blora.
Seperti Dinas Pendidikan
Kabupaten Blora, Camat, Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskemas yang tersebar di
16 kecamatan di Kabupaten Blora. Juga disampaikan ke Sub-koordinator Farmakes dan
Obat dan imbauan ke usaha-usaha kecil di Blora.
“Jadi Surat Edaran dari
pemerintah pusat itu, langsung kita respons dengan melakukan upaya sosialisasi
di tingkat bawah,” tandasnya.
Ditambahkan drg Wilys Yuniarti,
untuk saat ini memang kasus keracunan karena mengkonsumsi ciki ngebul belum
ditemukan.
“Belum ditemukan, tetapi mesti
terus dipantau,” imbuhnya.
Menurut drg Wilys Yuniarti, bahwa
jajanan ciki ngebul adalah jajanan anak-anak milineal dan fenomenal. Karena ada
sensasi dingin dan kemampuanya mengeluarkan asap membuat penasaran saja.
“Tentu ini digemari anak-anak
maupun dewasa,” paparnya.
Namun, lanjut drg.Wilys
Yuniarti,MM, ternyata ciki ngebul ini mengandung bahan tambahan nitrogen cair.
Karena apabila langsung bersentuhan dengan organ, menurut literasi bisa
menyebabkan radang dingin dan luka bakar atau cold
burn pada jaringan kulit. Juga tenggorokan terasa seperti
terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ.
“Dan bila waktu lama juga dapat
menyebabkan kesulitan bernafas. Jadi menurut saya lebih waspada baik pribadi
maupun masyarakat,” tandasnya. (Ag)