Terkait Larangan Obat Sirup, Dinkes Blora Keluarkan Surat Edaran dan Tunggu Kepastian Kemenkes Serta BPOM

BLORA KUNCARA
0

 

 Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Willys Yuniarti, Jumat (21/10/2022)


Blora,Jawa Tengah - Dinas kesehatan (Dinkes)  Kabupaten Blora mengeluarkan surat edaran  turunan terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh tenaga kesehatan dan para penanggung jawab apotik yang ada di wilayah Kabupaten Blora untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup khususnya pada anak anak.

 

Imbauan tersebut menyikapi adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak di Indonesia.

 

Kepada wartawan , Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Willys Yuniarti menyampaikan saat ini Dinkes Blora sudah memberikan surat himbauan dan telah memanggil sejumlah penanggung jawab apotik untuk menghentikan sementara penggunaan atau penjualan obat dalam bentuk sirup hingga hasil penelitian tuntas.

 

Hal tersebut disampaikan Willys, berdasarkan surat edaran dari Kementerian kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

 

 

"Surat pemberitahuan ini kami teruskan kepada direktur rumah sakit Blora, rumah sakit pemerintah maupun swasta, seluruh puskesmas yang ada di Blora, kemudian kepala gudang farmasi, penanggung jawab klinik se kabupaten Blora dan penanggung jawab apotik se Kabupaten Blora,"ungkapnya, Jumat (21/10/2022).

 

Willys menghimbau kepada masyarakat, 

karena sediaan sirup masih belum bisa beredar bebas, untuk penanganan sementara untuk kasus-kasus panas dan sebagainya yang pertama adalah untuk selalu waspada dengan memberikan makan dan minum yang banyak pada anak.

 

"Berikanlah cairan pada anak-anak semaksimal mungkin kemudian apabila ada kecenderungan ke arah tidak kesembuhan dan keparahan untuk segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat salah satu puskesmas atau bidan desa,"himbaunya.

 

Untuk di wilayah Kabupaten Blora sendiri hingga kini belum adanya laporan atau temuan terhadap anak yang mengalami  kasus gangguan ginjal akut.

 

"Setelah surat kami edarkan dan sebelumnya memang belum ada yang namanya pelaporan epidemologi terkait dengan gagal ginjal kepada anak intinya belum ada laporan,"ungkap Willys saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Untuk saat ini,Dinas Kesehatan juga mengintruksikan para tenaga kesehatan maupun para pemilik apotek agar memisahkan terlebih dahulu obat-obat yang sudah terindikasi adanya penyebab Kasus Gangguan Ginjal Akut.

 

"Kita tunggu dulu, kita berikan waktu pada badan POM untuk saat ini terus meneliti apakah masih ada unsur obat lain yang kita temukan sambil kita menunggu surat resmi dari pemerintah maupun Kemenkes tidak lanjutnya bagaimana,apakah akan ditarik atau bagaimana"terangnya.(Ag) 

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)