Polres Blora Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan

BLORA KUNCARA
0


Blora -Tak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 4 orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama sama atau pengeroyokan. 

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku rata – rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk. 

Adapun Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, terjadi di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, korban anak berinisial SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang terjadi pada, Sabtu (8/10/2022) lalu.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim polres Blora butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut dan berhasil menagkap para pelaku pengkroyokan.

“Sekira pukul 14.00 WIB. pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu, ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora, selesai kegiatan tersebut, peserta  melakukan konvoi, sesampainya di TKP (Jl.Reksodiputro) melihat korban menggunakan kaos bertuliskan perguruan kerasakti, sehingga tanpa sebab apapun langsung dikeroyok 4 orang pelaku,”Ungkap AKP Supriyono, Selasa (18/10/2022).

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” tambahnya.

Kemudian dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik  korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera.

“Atas perbuatannya tersebut, kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kejadiannya, kata Kasat Reskrim, korban dikeroyok 4 tersangka mengakibatkan luka – luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka – luka. 

Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA).(Bowo)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)